Rabu, 25 April 2012

Intimi Siswi SMP, Sopir Truk Dibui

SURABAYA, KOMPAS.com - NA (15) dengan sangat terpaksa tidak bisa mengikuti Ujian Nasional tahun ini. Siswi kelas III SMP ini harus menjaga kesehatan tubuh demi janin 4 bulan yang dikandungnya. Warga Jalan Petemon Surabaya itu adalah korban perilaku NUR (23), pria yang sehari harinya berprofesi sebagai sopir truk, warga Jalan Sememi Jaya Surabaya. 

NUR tidak sadar, bahwa bukti cintanya kepada NA yang masih di bawah umur membawanya ke balik jeruji besi Polrestabes Surabaya. Menurut Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Polrestabes Surabaya, AKP Suratmi, korban mengenal dan mulai berpacaran dengan korban sejak September 2011 lalu. 

''Tersangka seringkali merayu korban untuk berhubungan badan sebagai bukti rasa cintanya,'' kata Suratmi, Selasa (24/4/2012) kemarin.

Karena NUR berjanji akan menikahi, korban pun mengabulkan ajakan tersangka. Perbuatan haram itu akhirnya dilakukan beberapa kali di kamar kos, dan rumah tersangka saat korban menginap.Kini, korban dinyatakan hamil 4 bulan. 

Tidak terima dengan apa yang dilakukan tersangk, orang tua NA melapor ulah NUR ke Polrestabes Surabaya. ''Tersangka kemudian berhasil ditangkap polisi di kediamannya beberapa minggu lalu, beserta barang bukti di antaranya berupa, sebuah bra, celana dalam, dan beberapa busana milik korban,'' tambah Suratmi. 

NUR dijerat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 Ayat 2 dengan ancaman maksimal selama 15 tahun penjara, dan denda minimal Rp 60 juta. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar