Minggu, 29 April 2012

Satu tewas, dua luka parah ditabrak Harley-Davidson


 DIY (ANTARA News) - Konvoi Jogja Bike Rendezvous, ajang kumpul-kumpul ratusan pengendara Harley-Davidson, yang dipusatkan di area Jogja Expo Center, menelan korban jiwa seorang warga setempat. Dua warga lain juga luka parah tertabrak kuda besi mahal buatan Amerika Serikat itu.



Petrus Kusumo (50) sedang membonceng Parlan Hadi Pranoto (75), warga Depok II Panjatan pada Kamis siang (26/4), di Jalan Sogan, Wates, saat rombongan bikersmotor mewah itu melaju dalam kecepatan tinggi. 

Yamaha Mio AB 2637 QC yang dikemudikan Kusumo dengan pengikut Pranoto melaju dari arah timur. Ketika hendak belok kanan, bersenggolan dengan Harley-Davidson berregistrasi polisi B 3000 DZ, yang dikendarai HH (44), warga Bandung, hingga jatuh.

Sudahlah jatuh, mereka masih tertabrak Harley-Davidson B 6060 SES yang dikendarai DD, warga Cimahi, Jawa Barat. Harap diketahui, bobot Harley-Davidson tipe terbesar full dressed bisa mencapai sekitar 350 kilogram! Belum lagi ditambah bobot pengendaranya.

Pranoto tewas seketika di tempat ditabrak Harley-Davidson itu. Sedangkan Kusumo, luka parah dan dibawa ke RSUD Wates. Karena lukanya parah, dia dirujuk ke RS Bethesda Yogyakarta.

Bukan cuma itu, sekitar 17.00 WIB pada Jumat (27/4), Ervina di jok sepeda motor Honda Supra Fit AB 3109 Bl tertabrak Harley B 3845 KAN. Harley-Davidson itu dikendarai AS yang berboncengan dengan EE, istrinya, warga Cikarang Bekasi. 

Akibat kejadian ini Ervina patah kakinya ditabrak Harley-Davidson berregistrasi B 3845 KAN itu.

Saat itu Ervina dari arah barat belok ke kanan di pertigaan Demen. Korban yang sudah menghidupkan lampu sein, ini tertabrak Harley-Davidson berkecepatan tinggi dari belakang.

"Kami masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, sehingga nama-nama para bikers kami inisialkan," kata Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Polres Kulon Progo, Inpektur Dua Didik Purwanto, Sabtu. Rupanya polisi ingin mengedepankan azaz praduga tak bersalah dalam kasus mematikan orang ini.

Purwanto mengatakan, saat ini tiga Harley-Davidson penabrak dan dua kendaraan milik korban ditahan di Polres Kulon Progo. Kelima kendaraan ini masih dijadikan sebagai barang bukti.

Ia mengatakan, para bikers itu mengendarai HD dengan kecepatan tinggi. Walau tidak ada hukum formal tertulisnya, namun seolah ada konsensus bahwa untuk kendaraan seperti dengan kapasitas mesin besar ini mereka boleh melaju kencang di jalan. 

"Hingga 120 kilometer per jam diperbolehkan untuk jalan arteri," kata perwira pertama polisi itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar