Senin, 30 April 2012

Mantan Sekretaris Ditjen Pajak Jadi Tersangka




Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi Teknologi di Direktorat Jenderal Pajak. Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak berinisial ASA ditetapkan menjadi tersangka. 

"Tersangka ASA dijadwalkan untuk diperiksa hari ini," kata juru bicara Kejaksaan Agung Adi Toegarisman di kantornya, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin 30 April 2012.

Dalam kasus ini Kejaksaan sudah ada empat tersangka. Mereka yakni RNK sebagai ketua panitia lelang, Bahar sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Pulung Sukarno, dan Direktur Utama PT Berca Hardaya Perkasa, Liem Wendra Halingkar.

Menurut Adi Toegarisman, ASA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 41 tanggal 24 April 2012. "Peran ASA dalam kasus ini adalah sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek tahun 2006," kata dia.

Dugaan korupsi Sistem Informasi Teknologi pada Ditjen Pajak ini diketahui setelah ditemukan kejanggalan senilai Rp12 miliar dari nilai proyek Rp43 miliar. Kejanggalan itu terendus Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Hasil temuan BPK itu berupa penyimpangan tidak sesuainya perangkat dibanding spesifikasi dalam kontrak awal. Dalam proses penyidikan itu telah diperiksa sekitar 25 saksi. 

Para tersangka diduga melakukan manipulasi terhadap proyek pengadaan informasi itu. Adi menuturkan dalam proses pelaksanannya, ketika proyek berjalan, muncul perubahan spesifikasi teknis yang tidak sesuai dengan prosedur. Yaitu menyesuaikan dengan penawaran dari PT B.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar