Kamis, 10 Mei 2012

351 Kg Sabu Dikemas dalam Makanan Ikan

Ce3k2.jpg
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengagalkan penyebaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional yang akan disebarkan di Indonesia. Selain narkoba siap edar, polisi juga mengamankan dua kilogram efidrin atau bahan pembuat sabu-sabu.

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Untung S Rajab menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini dilakukan setelah petugas mengawasi para pelaku selama tiga bulan. Barang haram itu, kata Kapolda, dimasukan ke dalam makanan ikan.

"Sebanyak 351 kg sabu ada di dalam kardus makanan ikan arwana dan di dalam koper. Total nilai narkoba itu mencapai Rp700 miliar," kata Untung di Polda Metro Jaya, Kamis, 10 Mei 2012.

Dari pengungkapan ini, polisi menangkap empat pelaku. Dua warga negara Malaysia dan dua pelaku lagi warga negara Indonesia. Para pelaku mengirim barang tersebut melalui jalur laut, yang dibawa dari China, kemudian ke Malaysia dan masuk Indonesia. Selain di kota-kota besar, barang tersebut juga akan diedarkan ke dalam hutan, seperti ke  pertambangan.

"Ini barang pabrikan dari China. Komitmen kita untuk membasmi barang berbahaya ini tidak main-main," kata Untung.

Kepala Subdit II, Psikotropika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisarisi Besar Eko Saputro menjelaskan, pada Rabu, 2 Mei 2012 ditangkap dua pelaku bernisial AK dan DR di parkiran Hotel Sanno, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dari situ, polisi menyita 1 kilogram sabu-sabu dan 2 kilogram efidrin. Setelah dilakukan pengembangan, pada 8 Mei 2012 atau sekitar pukul 17.00 WIB, dua pelaku berinisial MW alias A kembali ditangkap di lobi hotel yang sama. Baru kemudian ditangkap EWH alias J. Polisi mengamankan 9 kilogram sabu-sabu.

Perkembangan terus dilakukan, 3 kilogram sabu kemudian diamankan dari hotel Novotel, Jakarta Utara, dan dilanjutkan pengeledahan di perumahan Mediteraniai Residence, Jakarta Utara.

"Ternyata barang-barang dari rumah itu sudah dibawa oleh mobil boks. Di dalam mobi itu berisi 338 kilogram sabu. Mobil ini kami temukan di halaman parkir mal Pluit Village, Jakarta Utara. Dari mobil itu terdapat dus pak arwana food," kata Eko.

Satu dus berisi empat plastik alumunium foil, diperkirakan beratnya 3 kilogram. Saat ini, polisi masih terus menelusuri pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 114 ayat (2) ju pasal 132 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomo 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar