Rabu, 16 Mei 2012

Berapa Nilai Asuransi Korban Sukhoi?

Tragedi kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 di Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat, masih menyisakan kontroversi berkenaan dengan proses pembayaran asuransi kepada korban.

Seperti diketahui, pesawat Sukhoi Superjet (SSJ) merupakan milik dari Sukhoi Company asal Rusia, dan pihak perusahaan hanya berkomitmen memberikan ganti rugi sebesar 50.0000 dollar AS, sekitar Rp 450 juta per orang.

Saat ini, PT Trimarga Rekatama, selaku konsultan penjualan SSJ 100, berusaha untuk meminta tambahan, sesuai dengan nilai asuransi bagi korban kecelakaan pesawat di Indonesia.

Atau sesuai dengan kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut.

"Saat ini proses negosiasi masih berlangsung. Kami inginnya mendekati jumlah yang ditetapkan pemerintah, sebesar Rp 1,2 miliar per orang," ujar Sunaryo, Kepala Pengembangan Bisnis Trimarga Rekamatama, Rabu (16/5/2012).

Peningkatan nilai asuransi tersebut, lanjut Soenaryo, sesuai dengan Permenhub. Di peraturan itu, perusahaan penyedia layanan jasa transportasi harus memberikan asuransi senilai Rp 1,2 miliar jika penumpangnya meninggal dunia dalam perjalanan.

Sunaryo bilang, sebelumnya memang belum ada kesepakatan mengenai berapa besar asuransi yang harus dibayar jika terjadi kecelakaan. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya bukanlah yang mengundang perusahaan asal Rusia tersebut ke Indonesia.

"Kami hanya diminta mengundang para calon investor, mereka datang sendiri untuk promosi," tutur Sunaryo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar