Rabu, 16 Mei 2012

Anggota DPRD Sulit Ucapkan Istilah Asing, Suasana Sidang Jadi Ger-Geran

 

Salah satu liang pertambangan emas rakyat di Jendi, Selogiri, Wonogiri. Pertambangan emas tradisional ini rawan menimbulkan pencemaran lingkungan akibat penggunaan merkuri, sehingga bisa ditaru dan dikendalikan dengan Perda Lingkungan yang baru disahkan DPRD Wonogiri


WONOGIRI – Suasana formal dalam sidang paripurna di Grha Paripurna, DPRD Wonogiri, Rabu (16/5/2012) mendadak berubah diwarnai derai tawa. Pasalnya, salah satu anggota DPRD yang membacakan hasil pembahasan Raperda kesulitan mengucapkan istilah dalam bahasa Inggris.



Hal ini dialami oleh Sardi, Sekretaris Pansus I yang membahas tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Saat itu, Sardi melaporkan hasil pembahasan oleh peserta rapat Pansus I. Dikatakannya salah satu dasar hukum Raperda adalah UU Nomor 5/1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity. Namun dia terlihat kesulitan mengucapkan kata-kata Bahasa Inggris tersebut sehingg anggota Dewan yang lain tertawa. “Ya sudah, dalam Bahasa Jawa berarti Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati. Aturan itu masuk pada lembaran negara RU 1994 Nomor 41 dan tambahan lembaran negara RI Nomor 3556,” ujar Sardi.



Akhirnya anggota Dewan dan tamu undangan yang mayoritas eksekutif, Bupati dan Wabup Wonogiri, H Danar Rahmanto dan Yuli Handoko hanya tersenyum-senyum. Agar terhindar dari ger-geran lagi, Sardi pun memilih tak membaca kata-kata Bahasa Inggris.



Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Wonogiri, Wawan Setya Nugraha dan dihadiri 38 dari 50 anggota DPRD Wonogiri tersebut, kelima fraksi menyetujui empat Raperda menjadi Perda baru. Empat Perda baru itu adalah Perda Pendidikan, Perda Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan, Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.



Persetujuan itu terungkap dari pandangan umum kelima fraksi yang dibacakan oleh masing-masing juru bicaranya, yakni Fraksi PDIP (FPDIP) oleh Zaenudin, Fraksi Partai Demokrat (FPD) oleh M Nusantoro, Fraksi Amanat Persatuan Indonesia (FAPI) melalui jubir Dangi Darmanto, Fraksi Partai Golkar (FPG) disampaikan Samino dan Fraksi PKS dibacakan Dwi Hatmoko.



Kelima fraksi meminta Bupati tegas dalam memberikan sanksi bagi perusak lingkungan. Baik yang dilakukan oleh pengelola industri maupun usaha masyarakat tanpa pandang bulu. FPG dan FAPI juga berharap, Bupati segera membentuk badan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan komisi amdal di Wonogiri. “Kedua lembaga itu bertugas melakukan pengawasan dan kontrol bagi dunia industri dan usaha masyarakat agar tidak merusak lingkungan,” ujar Dangi. Dangi menyatakan, agar ada proteksi kawasan yang menjadi kegiatan industri dan usaha masyarakat sehngga tak berdampak lingkungan.



Ditambahkan oleh Samino, khusus di Tirtomoyo hendaknya segera diterbitkan izin pertambangan sehingga penambang tidak merusak lingkungan. “Bupati mesti berani tegas atas indikasi perusakan, pencemaran dan pelestarian lingkungan hidup yang terkait dengan limbah merkuri pada tambang emas, waduk-waduk dan kawasan karst.”


solopos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar