Rabu, 09 Mei 2012

Kasasi Ditolak, Pemilik Pabrik Narkotika di Jakut Dihukum Mati


Jakarta Mahkamah Agung (MA) tidak memberikan toleransi kepada produsen narkotika. Hal ini dibuktikan dengan menolak kasasi pemilik pabrik narkotika dan tetap menggganjar dengan hukuman mati.

"Menolak permohonan kasasi terdakwa Eko Sanjaya alias Budiman Johan Alias Hopeng," tulis panitera MA dalam websitenya, Rabu (9/5/2012).

Perkara bernomor 568 K/PID.SUS/2012 diputus pada 4 April 2012. Namun sayang nama majelis hakim dan panitera tidak diumumkan dalam kanal info perkara tersebut. Kasasi ini terbilang cepat diputus oleh MA karena perkara diterima pada 7 Maret 2012, atau tidak sampai 1 bulan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada 29 September 2011 menjatuhkan vonis kepada Eko Sanjaya. Sebab Eko merupakan pemilik pabrik atau produsen narkotika di Pademangan, Jakarta Utara, yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar berbagai pasal UU tentang Narkotika.

"Tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya hal yang memberatkan begitu banyak. Karena itu, majelis sepakat untuk menghukum terdakwa dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim PN Jakut Sulistiyono saat membacakan amar putusannya kala itu.

Menurut majelis, dari serangkaian kejahatan narkotika yang dilakukan terdakwa selama ini semuanya secara terencana dan sistemik. Akibatnya, diperkirakan sudah begitu banyak korban berjatuhan karena penyalahgunaan narkotika yang didistribusikan itu. Di persidangan Eko tidak menyesali perbuatannya.

Eko yang juga bandar narkoba jaringan internasional juga didapati memiliki shabu seberat 6,7 kg di pabriknya tersebut. Selain shabu 6,7 Kg petugas juga menemukan 1 timbangan digital serta 3 bungkus plastik berisikan sabu-sabu siap edar seberat 2.000 gram yang sudah dipisahkan dalam tiga bungkus plastik warna putih.

Dalam persidangan, Eko mengatakan barang tersebut diedarkan ke berbagai konsumen dan tempat hiburan malam di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Eko ditangkap aparat Polda Metro Jaya pada Kamis, 24 Februari 2011 pukul 16.00 di Komplek Ruko Marinatama Blok E No 5, Kelurahan Pademangan Barat, Jakarta Utara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar