Rabu, 16 Mei 2012

Lolosnya Shabu 351 Kilogram


Polda Metro Jaya dalam waktu dekat akan memanggil petugas Bea dan Cukai untuk dimintai keterangan, terkait lolosnya sebanyak 351 kilogram shabu dan 2 Kg efidrin atau bahan pembuat shabu, dari Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi, Rahmat Wibowo mengatakan, siapapun yang diduga terkait dalam sebuah kasus, polisi bisa memanggil untuk dimintai keterangan. "Jika dalam keterangannya, ditemukan bukti adanya keterlibatan, maka polisi bisa memproses lebih lanjut," katanya di Jakarta, Kamis 17 Mei 2012.

Narkoba asal negara China ke Malaysia dengan tujuan akhir Indonesia, dikirim dalam satu kontainer yang diselundupkan dengan dicampur pakan ikan. Ironisnya, kontainer itu lolos dari ketatnya pemeriksaan bea cukai.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea Cukai menyerahkan sepenuhnya pengusutan dugaan ada tidaknya keterlibatan oknum Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok atas lolosnya 351 kilogram shabu-shabu asal Cina tersebut. 

Internal Ditjen Bea Cukai sendiri tidak akan melakukan penelitian atau penyelidikan internal atas kasus tersebut dengan alasan perkara narkotika adalah kewenangan kepolisian. "Kami serahkan seutuhnya kepada kepolisian. Karena masalah narkotika ini kewenangan pihak kepolisian," kata Juru Bicara Ditjen Bea Cukai, Martediansyah.

Namun, Martediansyah memastikan direktorat yang berada di bawah Kementarian Keuangan itu akan membantu kepolisian dalam hal dukungan informasi maupun data guna mengungkap adanya unsur kesengajaan atau kelalaian dari pihaknya terkait hal tersebut. "Data-data kenapa kontainernya melalui jalur hijau atau jalur merah misalnya. Dari situ kan akan diketahui modus dan motifnya," kata Martediansyah.

Ditanya ihwal pemeriksaan yang dilakukan kepolisian terhadap petugas Bea Cukai Tanjung Priok, Martediansyah mengaku belum mendapat informasi mengenai hal tersebut. Namun ia menegaskan koordinasi kedua instansi itu sejauh ini berjalan dengan baik.
Hingga saat ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih memburu warga Malaysia berinisial AS yang diduga sebagai pemilik shabu-shabu senilai Rp702 miliar.
Terkait peristiwa ini, Ketua DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Hendry Yosodiningrat menilai, penyelundupan shabu-shabu melalui peti kemas dan berhasil dikeluarkan untuk diedarkan membuktikan lemahnya pengawasan khusus di wilayah yang menjadi ranah Bea Cukai itu. "Saya khawatir kalau menganut teori gunung es jangan-jangan itu hanya 10 persennya yang berhasil ditangkap itu. Mungkin lolos sudah ton," katanya.

Direktur IV Narkoba Mabes Polri Brigjen Arman Depari menjelaskan kawasan pelabuhan merupakan wilayah pengawasan bea cukai selaku pengontrol barang impor yang masuk ke Indonesia. Senada dengan Hendry, Arman juga menyayangkan masih lemahnya pengawasan yang dilakukan Bea Cukai untuk penyelundupan narkoba, seperti yang disampaikan tersangka, dimana mereka mengakui shabu-shabu berhasil masuk ke Indonesia melalui peti kemas di Tanjung Priok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar