Sabtu, 12 Mei 2012

Cadangan Batu Bara Kaltim 8,3 Miliar Ton



Kalimantan Timur diperkirakan masih memikiki cadangan batu bara sebanyak 8,3 miliar ton. Cadangan tersebut digarap tidak kurang dari 1.419 perusahaan.

Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak menyebutkan saat ini terdapat 33 perusahaan yang mengantongi izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang dikeluarkan pemerintah pusat. Juga ada 1.386 yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan pemerintah kabupaten/kota.


, kepada wartawan di Samarinda, Sabtu, mengatakan, saat ini terdapat 33 perusahaan yang mengantongi izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang dikeluarkan pemerintah pusat dan sebanyak 1.386 yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan pemerintah kabupaten/kota.

"Total perusahaan tambang yang melakukan eksploitasi batu bara di Kaltim sebanyak 1.419, sehingga bisa Anda bayangkan bagaimana SDA (sumber daya alam) kita akan terkuras dengan cepat jika tidak segera dibatasi," ungkap Awang Faroek Ishak di Samarinda, Kaltim, Sabtu (12/5).

Awang menyebutkan eksploitasi batu bara di Kaltim lebih 220 juta ton per tahun dengan royalti mencapai Rp6,6 triliun. Namun, ia justru mengaku prihatin karena produksi batu bara secara besar-besaran itu tidak diimbangi daya dukung lingkungan.

Disebutkan, terdapat lebih 110 lubang tambang berukuran besar. Dia mengasumsikan jika produksi batu bara 220 juta ton akan menyebabkan 2,6 miliar meter kubik bongkahan tanah.

"Dari 1. 419 perusahaan tambang yang ada itu, sebagian besar tidak melakukan pengelolaan lingkungan dengan baik dan di bawah 20 persen yang berkomitmen terhadap lingkungan. Selain itu, program pengelolaan lingkungan masih amburadul jaminan reklamasi juga tidak jelas," katanya.

"Saya khawatir, Kota Samarinda akan mengalami nasib seperti Bangka Belitung yang rusak akibat aktivitas penambangan timah," ungkap Awang Faroek Ishak.

Berdasarkan dampak tersebut, Awang Faroek Ishak mengusulkan kepada pemerintah pusat agar produksi batu bara di Kaltim dibatasi hingga 150 juta ton per tahun.

"Jika produksi batu bara secara besar-besaran terus dilakukan maka kita tidak akan lama menikmati SDA yang tidak bisa diperbaharui tersebut. Jadi, saya telah mengusulkan kepada pemerintah pusat melalui Menteri ESDM agar produksi batu bara dibatasi hanya 150 juta ton per tahun, sehingga daya dukung lingkungan bisa tetap terjaga dan SDA bisa dinikmati jangka panjang untuk mendukung perekonomian di Kaltim," kata Awang Faroek Ishak.

Selain pembatasan produksi, Awang Faroek juga mengusulkan agar program reklamasi sebaiknya dilakukan minimal 70 persen di areal terganggu, tidak memberikan izin pembukaan areal jika belum menutup lokasi yang sudah ditambang, memperbesar biaya pengelolaan lingkungan serta meningkatkan pengawasan.

Usulan lain, lanjut dia, yakni menghentikan sementara proses pengapalan jika pembayaran royalti tidak sesuai aturan. "Aturan selama ini, pembayaran royalti dilakukan setelah penjualan, sehingga banyak perusahaan yang menunggak," katanya.

Awang Faroek Ishak optimistis usulan pembatasan produksi itu akan diterima pemerintah pusat. "Bebebapa Dirjen di Kementerian ESDM setuju dengan pembatasan ini, sehingga kami optimistis usulan tersebut akan diterima pemerintah pusat. Terkait mekanisme pembatasan, pihak perusahaan tentunya akan melaporkan ke pemerintah kabupaten/kota setempat terkait produksi mereka dan hal itu juga akan diatur pemerintah pusat," ungkap Awang Faroek Ishak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar