Senin, 14 Mei 2012

Nyabu, Sipir LP Sragen Ditangkap Petugas


Aparat Satuan Narkoba Polres Sragen membongkar peredaran narkoba yang melibatkan seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen, EW, 45, Rabu (9/5/2012) sekitar pukul 14.30 WIB.

Laki-laki berstatus pegawai negeri sipil (PNS) itu dicokok petugas saat membersihkan bong kaca di kamar mandi rumahnya, di Dukuh Jetak RT 013, Desa Pringanom, Kecamatan Masaran. Hasil penggeledahan petugas di rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa bungkus plastik tembus pandang berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu. Barang haram itu disimpan di lubang ventilasi kamar mandi/water closed (WC).

Wakapolres Sragen, Kompol Hartolo, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, dalam jumpa pers dengan wartawan, Senin (14/5/2012), mengungkapkan pembongkaran peredaran narkoba itu bermula saat petugas Satuan Narkoba Polres Sragen mendapat informasi ada warga yang membawa barang terlarang golongan I jenis sabu-sabu dari Karanganyar.

“Petugas melakukan pengintaian di perbatasan Sragen-Karanganyar. Setelah beberapa saat ternyata benar, seorang laki-laki mengenakan kaus merah berboncengan mengendarai motor Yamaha Jupiter MX warna biru dari Kebakkramat Kabupaten Karanganyar melintas Jembatan Grompol ke arah Masaran Sragen. Laki-laki itu diikuti petugas sampai rumah di Dukuh Jetak,” ujarnya.

Sesampainya di dukuh itu, petugas melihat pria mencurigakan masuk rumah warga. Petugas datang ke rumah dan diterima seorang perempuan, yang ternyata istri tersangka. “Saat ditanya petugas, perempuan itu menjawab suaminya tengah di WC. Aparat langsung mengamati aktivitas pria itu melalui celah pintu WC. Tersanga ternyata sedang mencuci bong kaca yang biasa digunakan untuk memakai sabu-sabu. Kami langsung menggeledah pelaku dan ditemukan barang terlarang,” tambahnya.

Dari keterangan tersangka, urai Wakapolres yang didampingi Kasubag Humas, AKP Mulyani, barang yang diduga sabu-sabu itu diperoleh dari warga Karanganyar berinisial B dan barang itu akan digunakan sendiri.
Polisi menyita lima barang bukti dari pelaku, yakni satu paket serbuk kristal yang diduga sabu-sabu, satu botol bong kaca, sebuah korek api gas warna biru muda, sebuah tabung tisu basah dan satu bungkus rokok berisi potongan pipet warna putih.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar,” pungkasnya.

solopos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar