Minggu, 06 Mei 2012

Duh, Kepala Sekolah MTs Mesum di Toilet Masjid


Achmad Fadhil (42), Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs), di Desa Sumberagung, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, harus mendekam di sel tahanan Mapolres Malang.
Ia digerebek warga di desa setempat setelah ketahuan melakukan hal mesum bersama siswinya sendiri berinisial SM, di sebuah toilet masjid sebelah sekolah MTs yang dipimpin Fadhil sendiri.
Ceritanya, saat Fadhil masuk ke sebuah toilet masjid, ada seorang warga yang mengetahuinya. Fadhil masuk ke dalam toilet saat SM (16), sedang ada di dalam toilet.

Karena seorang warga mencurigainya, warga tersebut memberi tahu kepada warga lainnya.
"Setelah warga curiga, Warga langsung masuk ke toilet. Ternyata, di dalam toilet sudah ada Fadhil dan SM sedang ciuman. Saat itu, warga langsung membawa pelaku ke Mapolsek Sumbermanjing Wetan," cerita Kasatreskrim Polres Malang, AKP Bayu Indra Wiguno, Selasa (1/5/2012).

Fadhil melakukan mesum bersama SM itu selepas melaksanakan salat Dhuhur di masjid setempat.
"Setelah pelaku diamankan warga, polisi langsung melakukan pemeriksaan. Korban mengakuinya telah berbuat mesum dengan SM. Tapi hanya berciuman," paparnya.

Akibat perbuatannya, Fadhil akan dijerat pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. "Karena korbannya masih anak-anak," tegas Bayu.
Sementara itu, kepada wartawan Fadhil mengaku, jika dirinya hanya meraba dan menciumi SM saat berada di dalam toilet masjid.

"Saat itu, saya hanya mencium SM," katanya.
Fadhil juga mengaku sudah dua melakukan hal yang sama dengan SM. "Saya melakukannya sewaktu SM saya ajak ke Surabaya dan Probolinggo untuk pergi ke orang pintar agar SM tidak dinikahkan dengan orang lain," katanya.

Namun, Fadhil berdalih bahwa dirinya sudah bernikah siri dengan SM.
Meski demikian, pengakuan Fadhil tidak ada bukti. Pihak kepolisian tidak mempercayainya. Karena tak ada bukti secara tertulis. Bahwa Fadhil dan SM betul-betul nikah siri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar