Jumat, 04 Mei 2012

Tahun Ini Sudah Ada 13 Kasus Ayah Cabuli Anak


 Publik seakan dikagetkan dengan kasus yang mencuat pada 2 Mei 2012 lalu. Seorang ayah, NF (50), tega mencabuli darah dagingnya sendiri, NV (16), sebanyak lima kali hingga hamil enam bulan.
Kasus ini pun mengundang masyarakat untuk mengetahui fenomena tersebut secara lebih detail.
Berdasarkan laporan yang diterima Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), pada 2011 lalu tercatat terjadi 2.508 kasus yang melibatkan anak di bawah umur 21 tahun.
Sebanyak 68 persen di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual, sedangkan sisanya kekerasan fisik.
Pada tahun 2012, belum mencapai tengah tahun saja, pihaknya mendapat lebih dari 200 laporan kasus yang melibatkan anak. Dengan 47 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang tuanya. Sebanyak 13 kasus merupakan kasus hubungan badan antara ayah dan anak kandungnya.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait pun mengungkapkan bahwa fenomena hubungan badan yang terjadi antara ayah dan anak kandungnya sendiri seharusnya bukan sekadar ditempatkan pada penyimpangan perilaku seksual, melainkan sudah merupakan kejahatan seksual.

"Mengerikan sekali kan itu. Sangat di luar akal sehat manusia lagi," tegasnya saat ditemui Kompas.comdi kantornya, Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (3/5/2012).
Arist melanjutkan, aib tersebut bisa menyebabkan luka batin terhadap sang anak dan menyebabkan terganggunya perkembangan psikologis sang anak dalam menyongsong masa depannya. Sang anak bisa merasa dirinya tak bernilai lagi di mata masyarakat.

"Dia melukai dirinya sendiri dan janin merasa jijik, merasa terhukum oleh masyarakat sekitar, dirinya sudah tak berarti lagi," lanjutnya.

Oleh sebab itu, Arist menegaskan, pihak penegak hukum dapat mempertimbangkan faktor tersebut untuk memberikan efek jera bagi pelaku.

"Kami mendorong khususnya unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk betul-betul bisa menjerat bapaknya ini dengan pasal yang betul-betul," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa seorang ayah berinisial NF (50), warga Cakung, Jakarta Timur, tega menyetubuhi NV (16), anak ketiga hasil pernikahannya dengan istri pertama, hingga hamil enam bulan.
Diketahui NF memiliki dua istri. Dari istri pertama, NF dikaruniai empat orang anak. NV, yang dicabulinya, merupakan anak ketiganya.

Ia mengaku telah lama berpisah dengan istri pertamanya yang bertempat tinggal di daerah Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, dan kini ia tinggal dengan istri kedua di Kampung Rawa Teratai, Cakung, Jakarta Timur.

Aib tersebut terbongkar saat ibu korban menaruh curiga pada anaknya karena tidak kunjung mengalami siklus kewanitaan. Oleh sebab itu, ibu korban menanyakan hal tersebut langsung kepadanya hingga akhirnya ia mengaku.

Sang ibu kandung lalu menyerahkan pelaku ke Polres Jakarta Timur. Akibat perbuatan bejatnya, NF diancam Pasal 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar