Senin, 07 Mei 2012

Bunuh Kekasih, Oknum TNI Divonis 13 Tahun Bui


 


Berpakaian seragam militer, oknum anggota TNI, Serda Yusuf Hernawan hari ini mendengarkan vonis, ganjaran atas perbuatannya menghabisi nyawa kekasihnya, Siti Faizah di Pengadilan Militer Semarang. 

Majelis hakim yang terdiri atas Mayor Chk (K) Siti Alifah sebagai hakim ketua, dan dua hakim anggota yakni Mayor Chk Asmawi serta Mayor Laut (KH/W) Koerniawaty Sjarif menyatakan, terdakwa bersalah melakukan pembunuhan.

Ada dua hukuman yang harus ditanggung Serda Yusuf, yakni diganjar hukuman kurung 13 tahun serta diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan TNI. "Terdakwa terbukti  melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) junto ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan," ujar Hakim Siti Alfiah, Selasa 8 Mei 2012. 

Meski lebih tinggi dari tuntutan oditur militer yakni 12 tahun penjara, keluarga korban tak terima. "Seharusnya nyawa dibayar nyawa "teriak Hasan lelaki yang merupakan paman korban.

Terdakwa dan korban, Siti Faizah diketahui telah berhubungan selama enam tahun. Suatu hari, Yusuf ingin putus dengan korban karena ia telah menjalin hubungan dengan teman sejawatnya hingga perempuan itu hamil 5 bulan. Karena tidak mau diputus, korban dibunuh dengan cara dicekik.

Tak hanya keluarga yang berang, para aktivis dari Jaringan Solidaritas Masyarakat Sipil untuk mendukung keluarga korban kekerasan oleh TNI juga memprotes keputusan hakim. 

"Kami menuntut keadilan. Tentara dibayar untuk melindungi rakyat, bukan menjadi pembunuh!" teriak Dian Puspitasari, seorang aktivis yang berada dalam barisan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar