Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),
menghentikan sementara pembangunan sebuah gua yang akan dijadikan tempat
ibadah dan ziarah umat Katolik di wilayah kecamatan Gedangsari.
Penghentian ini setelah sekelompok massa menyatroni lokasi itu.
Untuk
menjaga ketenangan daerah tersebut, polisi menurunkan 500 personel
Kepolisian Polres Gunungkidul. Kemudian Nahdlatul Ulama menurunkan
pasukan Banser menjaga lokasi yang akan dibangun tempat ziarah tersebut.
Pelaksana
Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul Budi Martono, mengatakan
upaya penghentian ini dilakukan agar proses pembuatan tempat ibadah
dilalui sesuai dengan prosedur yang berlaku. Untuk itu, semua proses
bisa diselesaikan lebih dulu sehingga tidak memicu ketegangan sosial.
Sebab, lanjut dia, persoalan ketegangan yang terjadi di sekitar Desa
Sampang, Gedangsari, lebih dipicu karena prosedur yang kurang pas
dilaksanakan.
''Jadi kami menghentikan dulu proses pengerjaannya.
Nanti kami koordinasi dan kita cari jalan tengah yang baik,'' katanya,
Senin 7 Mei 2012.
Untuk membahas gua yang akan dijadikan tempat
ibadah itu, pemkab akan segera melakukan rapat internal yang melibatkan
forum pimpinan daerah serta Forum Kerukunan Umat Beragama(FKUB).
Menurutnya persoalan yang harus segera diselesaikan.
''Kami berharap mudah mudahan tidak ada politisasi, sehingga semua menjadi lancar dan warga hidup tenteram,'' lanjutnya.
Sementara,
ribuan orang berusaha merangsek barikade kepolisian yang menutup jalan
menuju goa yang kini mulai dibangun sebagai tempat ibadah. Kapolres
Gunungkidul AKBP Ihsan Amin yang memimpin langsung pengamanan berharap
tidak ada ketegangan di masyarakat berkaitan dengan pembangunan tempat
ibadah.
”Sudah ada aturan mengenai pembangunan tempat ibadah. Jadi saya yakin warga masih bisa diajak musyawarah,'' ujarnya.
Untuk
melakukan pengamanan, sedikitnya 500 personel kepolisian dilibatkan di
desa yang berbatasan dengan Klaten, Jawa Tengah tersebut. Pengamanan ini
pihak kepolisian yang juga dibantu Banser.
''Alhamdulillah ini
lancar dan kami akan mengunggu proses mediasi dari pemkab. Karena ini
tanggungjawab bersama. Kami di sini mengamankan. Jadi Pemkab yang pegang
kendali mediasi bersama FKUB,'' ujarnya.
Sebelumnya, panitia
pembangunan tempat peribadatan tersebut datang ke DPRD Gunungkidul.
Mereka menyampaikan penjelasan mengenai bukti-bukti menyangkut perizinan
hingga proses hibah. Semua sudah disampaikan dengan jelas termasuk
sebidang tanah sampai dengan masalah pengalihan hak dari pemilik tanah
Ny Gito Suwarno warga Desa Sampang, Gedangsari.
Namun demikian,
diakui hingga saat ini masih belum ada izin mendirikan bangunan (IMB).
Oleh karena itu, pembangunan gua yang sedianya untuk tempat ibadah
tersebut untuk sementara dihentikan pembangunannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar