Kamis, 03 Mei 2012

382 Ribu Ekstasi Malaysia Masuk dari Sumatera

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran ekstasi dan sabu-sabu yang khusus diproduksi di Malaysia dan negara di kawasan Asia. Penangkapan itu dilakukan sejak Maret hingga April 2012. 

Seperti disampaikan Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Rachmad Wibowo, dari penangkapan ini disita 382 ribu butir ekastasi, dan 30,5 kilogram sabu-sabu kualitas terbaik. 

Ada 15 tersangka yang ditangkap. Empat orang tersangka warga Malaysia, lima warga Cina, dan sisanya WNI. Dua pelaku merupakan residivis.

Narkoba itu dikemas dalam koper dan diangkut menggunakan kapal dari Malaysia ke pantai barat pulau Sumatera. Tidak ada teknik pembungkusan khusus untuk narkoba itu, karena para tersangka yakin jalur yang mereka lalui cukup aman. 

Seluruh tersangka ditangkap dari tempat berbeda. Mulai dari Apartemen Puri Casablanka Kiningan,  Apartemen Ambasador, Jakarta, hingga kawasan SPBU Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat dan pool bus Indonesia Mulia Indah, Bandar Lampung. 

"Mereka sudah bekerja sejak 2005. Ini termasuk kelompok lama yang menjadi salah satu target operasi polisi," katanya.

Dari pemiriksaan, diketahui bahwa narkoba itu dipasarkan ke seluruh Indonesia. Mulai dari Pontianak, Bali, dan Palembang. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, narkoba itu bernilai hingga Rp160 miliar. Sebanyak Rp114 miliar merupakan ekstasi, dan Rp45 miliar adalah nilai rupiah dari sabu-sabu.

Bila dihitung, dari hasil penangkapan seluruh narkoba itu bisa menyelamatkan 122 juta jiwa. Itu bila diperkirakan satu orang menggunakan satu butir ekstasi dan satu gram sabu. 

"Para pelaku dikenakan Pasal 114, 132, 112 UU RI NO 35 tentang narkotika dengan acaman hukuman mati," kata Rikwanto.

Sementara itu, Rikwanto menambahkan sepanjang 2012 dari bulan Januari hingga April, Polda Metro Jaya telah menyita 1 juta ekstasi dan sabu-sabu seberat 123 kilogram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar